TUGAS DPM 3

 

5 JENIS BERITA

Tugas 3

Nama               : Keenan Ragil Prathama

NPM                : 21010420046

Kelas                : B

Mata Kuliah      : Dasar Penulisan Multimedia

 

A.    Berita 1

Nama Media : Kompas.com

Judul Media : Gladbach Vs Real Madrid, Die Fohlen Siap Kejutkan Pasukan Zinedine Zidane

Jumlah Halaman : 2

Kapan dan Dimana : Kompas.com - 27/10/2020,

Isi Berita :

KOMPAS.com - Borussia Moenchengladbach akan menjamu Real Madrid pada matchday kedua Grup B Liga Champions 2020-2021. Duel Moenchengladbach vs Real Madrid bakal dilangsungkan di Stadion Borussia-Park pada Selasa (27/10/2020) malam waktu setempat atau Rabu (28/10/2020) dini hari WIB. Laga kali ini akan menjadi pertemuan kelima Moenchengladbach dengan Real Madrid di pentas Eropa. Sebelumnya, Moenchengladbach dan Real Madrid telah empat kali bertemu di kompetisi antarklub Benua Biru.

Hasilnya, Gladbach dan Real Madrid sama-sama mengemas satu kemenangan, sementara dua pertandingan lainnya berakhir imbang. Pertemuan terakhir kedua tim terjadi pada putaran ketiga Piala UEFA (sekarang Liga Europa) musim 1985-1986. Kini, setelah lebih dari tiga dekade, Gladbach dan Real Madrid bakal kembali berhadapan. Marco Rose selaku pelatih Moenchengladbach pun sangat antusias menyambut laga menjamu Real Madrid. "Jelas sangat istimewa bisa bermain melawan Real Madrid dan kami sangat menantikan untuk menghadapi tim kelas dunia seperti mereka," kata Rose dikutip dari laman resmi klub.

Bagian Berita :

 KOMPAS.com - Borussia Moenchengladbach akan menjamu Real Madrid pada matchday kedua Grup B Liga Champions 2020-2021. Duel Moenchengladbach vs Real Madrid bakal dilangsungkan di Stadion Borussia-Park pada Selasa (27/10/2020) malam waktu setempat atau Rabu (28/10/2020) dini hari WIB (LEAD)

Laga kali ini akan menjadi pertemuan kelima Moenchengladbach dengan Real Madrid di pentas Eropa. Sebelumnya, Moenchengladbach dan Real Madrid telah empat kali bertemu di kompetisi antarklub Benua Biru. (BRIDGE)

Kini, setelah lebih dari tiga dekade, Gladbach dan Real Madrid bakal kembali berhadapan. Marco Rose selaku pelatih Moenchengladbach pun sangat antusias menyambut laga menjamu Real Madrid. "Jelas sangat istimewa bisa bermain melawan Real Madrid dan kami sangat menantikan untuk menghadapi tim kelas dunia seperti mereka," kata Rose dikutip dari laman resmi klub. (BODY)

 

 

Gladbach saat ini menempati peringkat kedua klasemen Liga Champions Grup B dengan nilai satu. Pada matchday pertama, klub berjulukan Die Fohlen itu bermain imbang 2-2 dengan Inter Milan. Adapun Real Madrid menghuni dasar klasemen Grup B seusai kalah 2-3 dari Shakhtar Donetsk pada pertandingan pertama. (LEG)

B.    BERITA 2

Nama Berita : Kumparan.com

Judul Berita : Masih Ada Kasus Positif, Satgas COVID-19 Ternate Kembali Gelar Operasi Yustisi

Jumlah Halaman : 1

Kapan dan Dimana : 26 Oktober 2020 di Website Kumparan

Isi Berita :

Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Ternate kembali menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pada Senin (26/10). Operasi ini merupakan yang pertama kali dilakukan setelah terhenti pada akhir September 2020 lalu. Operasi yang melibatkan pelbagai unsur, yakni Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Basarnas, Pengadilan Negeri, Badan Pendapatan dan Pengelolaan Retribusi Daerah, dan Satpol PP itu dilaksanakan di sejumlah kelurahan, yaitu di Pasar Kotabaru, Kelurahan Toboko, dan Kelurahan Mangga Dua.

Tak hanya menyasar para pengendara yang tak mengenakan masker, aparat juga merazia pejalan kaki dan pedagang yang melanggar protokol kesehatan. 

Puluhan pelanggar ini akan menjalani sidang di tempat untuk memutuskan sanksi apa yang akan ia terima. Ada dua sanksi yang bisa dipilih, yakni sanksi sosial dengan cara menyapu jalan dan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu.

Kepala Bidang Operasional Satgas COVID-19 Kota Ternate M. Arif Gani mengatakan, pada September lalu uang denda yang telah terkumpul mencapai Rp 31 juta. Ia bilang, pekan depan pihaknya akan melakukan operasi di lokasi lain.

Menyangkut dengan kasus COVID-19 di Ternate, sampai 23 Oktober 2020, jumlah akumulasi kasus positif mencapai 827 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 778 dinyatakan sembuh, meninggal dunia 21 orang, dan yang sedang menjalani karantina mandiri ada 28 orang. 

"Jadi kita masih ada kasus (positif), sekalipun tidak signifikan, tapi kita masih kategori daerah terdampak dan berada di zona oranye," katanya.

"Kita berharap masyarakat bersabar untuk tidak menciptakan kerumunan dan tetap mematuhi protokol, maka mungkin dalam seminggu kalau sudah tidak ada kasus, kita sudah bisa bergeser ke zona kuning," imbuhnya. 

Dengan begitu, kata dia, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, pemerintah sudah bisa mengizinkan sekolah-sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Bagian Berita :

Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Ternate kembali menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pada Senin (26/10). ). Operasi ini merupakan yang pertama kali dilakukan setelah terhenti pada akhir September 2020 lalu. Operasi yang melibatkan pelbagai unsur, yakni Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Basarnas, Pengadilan Negeri, Badan Pendapatan dan Pengelolaan Retribusi Daerah, dan Satpol PP itu dilaksanakan di sejumlah kelurahan, yaitu di Pasar Kotabaru, Kelurahan Toboko, dan Kelurahan Mangga Dua. (LEAD)

Tak hanya menyasar para pengendara yang tak mengenakan masker, aparat juga merazia pejalan kaki dan pedagang yang melanggar protokol kesehatan. Puluhan pelanggar ini akan menjalani sidang di tempat untuk memutuskan sanksi apa yang akan ia terima. Ada dua sanksi yang bisa dipilih, yakni sanksi sosial dengan cara menyapu jalan dan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu. (BRIDGE)

Kepala Bidang Operasional Satgas COVID-19 Kota Ternate M. Arif Gani mengatakan, pada September lalu uang denda yang telah terkumpul mencapai Rp 31 juta. Ia bilang, pekan depan pihaknya akan melakukan operasi di lokasi lain. Menyangkut dengan kasus COVID-19 di Ternate, sampai 23 Oktober 2020, jumlah akumulasi kasus positif mencapai 827 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 778 dinyatakan sembuh, meninggal dunia 21 orang, dan yang sedang menjalani karantina mandiri ada 28 orang.  (BODY)

"Kita berharap masyarakat bersabar untuk tidak menciptakan kerumunan dan tetap mematuhi protokol, maka mungkin dalam seminggu kalau sudah tidak ada kasus, kita sudah bisa bergeser ke zona kuning," imbuhnya. 

Dengan begitu, kata dia, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, pemerintah sudah bisa mengizinkan sekolah-sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka. (LEG)

C.    Berita 3

Nama Berita : Kumparan.com

Judul Berita : Indonesia Kecam Pernyataan Presiden Prancis yang Hina Agama Islam

Jumlah Halaman : 1

Kapan dan Dimana : 27 Oktober 2020 di Website Kumparan

Isi Berita :

Indonesia mengecam Presiden Prancis Emmanuel Macron yang mengkaitkan peristiwa terorisme dengan Islam. Pada Selasa (27/10) Kemlu memanggil Dubes Prancis untuk Indonesia untuk menyampaikan kecaman tersebut.

"Dalam pertemuan tersebut, disampaikan kecaman terhadap pernyataan Presiden Prancis yang menghina agama Islam," ucap jubir Kemlu Teuku Faizasyah saat dihubungi kumparan.

Faizasyah mengatakan, lazimnya setelah kecaman disampaikan perwakilan negara akan mencatat dan menyampaikan ke pusat. Presiden Emmanuel Macron mendapat kecaman luas setelah menyebut bahwa ditampilkannya kartun Nabi Muhammad oleh seorang guru adalah bentuk nilai kebebasan berekspresi. Guru bernama Samuel Paty diketahui dipenggal oleh pria Chechnya setelah menunjukkan gambar Nabi ke muridnya. 

Masih ada statemen Macron lainnya yang memicu kemarahan seperti mengkaitkan Islam dengan terorisme, Muslim dengan separatisme, dan Islam adalah agama yang mengalami krisis di dunia. Macron juga membiarkan penampilan kartun Nabi di gedung-gedung.

Selain Indonesia, kecaman juga datang dari negara-negara mayoritas Islam lainya seperti Turki, Arab Saudi, dan Iran. Bahkan di Turki, Presiden Recep Tayyip Erdogan sudah menyatakan akan memboikot produk Prancis. Boikot produk Prancis juga berlangsung di Kuwait, Maroko, dan Qatar. Selain kecaman, demo besar menentang Macron juga berlangsung di Bangladesh. Demo di ibu kota Dhaka diikuti lebih 40 ribu orang.

Sedangkan dalam cuitan terbaru di Twitternya, Presiden Macron mengatakan tidak akan menyerah. "Kami akan selalu berpihak pada martabat manusia dan nilai-nilai universal," ujarnya.

Bagian Berita :

Indonesia mengecam Presiden Prancis Emmanuel Macron yang mengkaitkan peristiwa terorisme dengan Islam. Pada Selasa (27/10) Kemlu memanggil Dubes Prancis untuk Indonesia untuk menyampaikan kecaman tersebut. (LEAD)

Faizasyah mengatakan, lazimnya setelah kecaman disampaikan perwakilan negara akan mencatat dan menyampaikan ke pusat (BRIDGE)

Presiden Emmanuel Macron mendapat kecaman luas setelah menyebut bahwa ditampilkannya kartun Nabi Muhammad oleh seorang guru adalah bentuk nilai kebebasan berekspresi. Guru bernama Samuel Paty diketahui dipenggal oleh pria Chechnya setelah menunjukkan gambar Nabi ke muridnya. 

Masih ada statemen Macron lainnya yang memicu kemarahan seperti mengkaitkan Islam dengan terorisme, Muslim dengan separatisme, dan Islam adalah agama yang mengalami krisis di dunia. Macron juga membiarkan penampilan kartun Nabi di gedung-gedung. (BODY)

Selain Indonesia, kecaman juga datang dari negara-negara mayoritas Islam lainya seperti Turki, Arab Saudi, dan Iran. Bahkan di Turki, Presiden Recep Tayyip Erdogan sudah menyatakan akan memboikot produk Prancis. Boikot produk Prancis juga berlangsung di Kuwait, Maroko, dan Qatar. Selain kecaman, demo besar menentang Macron juga berlangsung di Bangladesh. Demo di ibu kota Dhaka diikuti lebih 40 ribu orang.

Sedangkan dalam cuitan terbaru di Twitternya, Presiden Macron mengatakan tidak akan menyerah. "Kami akan selalu berpihak pada martabat manusia dan nilai-nilai universal," ujarnya. (LEG)

D.    Berita 4

Nama Berita : Tirto.Id

Judul Berita : Benny Tjokro Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup

Jumlah Halaman : 1

Kapan dan Dimana : 27 Oktober 2020 di Website Tirto.id

Isi Berita :

Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis dirinya dengan hukuman seumur hidup. "Kami tetap akan mengajukan banding," kata pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/10/2020) dilansir dari Antara. Dalam sidang pada hari Senin (26/10), majelis hakim menyatakan Benny Tjokro dan pemilik Maxima Grup Heru Hidayat bersalah melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang. Sebagai hukuman tambahan, Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun dan Heru Hidayat diwajibkan membayar Rp10,728 triliun. "Vonis dari hakim pemutus adalah vonis yang telanjur, telanjur karena jaksa sudah menyita aset Benny Tjokro, telanjur karena tuntutan jaksa. Akibat ketelanjuran tersebut, demi membayar nasabah Jiwasraya akhirnya menomerduakan hukum sekalipun bertentangan dengan hak asasi manusia," kata Bob. Bob tetap meyakini bahwa Benny Tjokro sudah melunasi seluruh kewajibannya, yaitu dari repurchase agreement (repo) saham maupun Medium Term Notes (MTN) yang pernah perusahaannya terbitkan. "Bagaimana seorang Benny Tjokro harus mempertanggungjawabkan transaksi repo ke Heru Hidayat pada tahun 2015 dan Heru menjual saham repo itu ke Jiwasraya dan ditebus balik oleh Benny Tjokro melalui nominee-nomineenya pada tahun 2016 merupakan cara-cara yang bertentangan dengan undang-undang? Itu bukan perbuatan Benny Tjokro, melainkan manajer investasi yang sudah mengelola saham PT Asuransi Jiwasraya sejak 2008," kata Bob. Bob juga menilai tidak adil bila kerugian negara karena kesalahan pengelolaan underlying 21 reksa dana kepada 13 manajer investasi yang mencapai Rp12,157 triliun hanya ditanggungkan kepada Benny dan Heru. Menurut Bob vonis hakim tersebut bertentangan atas asas kepastian hukum. Dalam uraian dakwaan pertama, hakim menilai Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro mengelola underlying 21 reksa dana kepada 13 manajer investasi sehingga mendapat keuntungan sebesar Rp12,157 triliun yang tidak dapat dihitung pemisahannya sehingga masing-masing dibebankan untuk membayar Rp6,078 triliun. Heru Hidayat juga mendapatkan keuntungan tambahan Rp4.650.283.375.000,00 sehingga keuntungan yang Heru dapatkan totalnya adalah Rp10.728.783.375.000,00 dan jumlah itu menjadi uang pengganti yang diwajibkan untuk dibayar Heru. Dalam dakwaan kedua, Benny Tjokro dinilai terbukti melakukan pencucian uang dengan cara memasukkan dana hasil jual beli saham kepada PT Hanson International, Tbk. dan perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Benny Tjokro dan pihak-pihak yang bekerja sama dengannya. Selanjutnya, dipergunakan terdakwa, antara lain untuk membayar utang, membeli tanah, membeli properti, dan menukar dalam bentuk mata uang asing. Terkait dengan perkara ini, empat terdakwa lain juga sudah divonis penjara seumur hidup, yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008—2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013—2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008—2014 Syahmirwan.

Bagian Berita :

Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis dirinya dengan hukuman seumur hidup. (LEAD)

Dalam sidang pada hari Senin (26/10), majelis hakim menyatakan Benny Tjokro dan pemilik Maxima Grup Heru Hidayat bersalah melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang. (BRIDGE)

Bob tetap meyakini bahwa Benny Tjokro sudah melunasi seluruh kewajibannya, yaitu dari repurchase agreement (repo) saham maupun Medium Term Notes (MTN) yang pernah perusahaannya terbitkan.

"Bagaimana seorang Benny Tjokro harus mempertanggungjawabkan transaksi repo ke Heru Hidayat pada tahun 2015 dan Heru menjual saham repo itu ke Jiwasraya dan ditebus balik oleh Benny Tjokro melalui nominee-nomineenya pada tahun 2016 merupakan cara-cara yang bertentangan dengan undang-undang? Itu bukan perbuatan Benny Tjokro, melainkan manajer investasi yang sudah mengelola saham PT Asuransi Jiwasraya sejak 2008," kata Bob.

 Bob juga menilai tidak adil bila kerugian negara karena kesalahan pengelolaan underlying 21 reksa dana kepada 13 manajer investasi yang mencapai Rp12,157 triliun hanya ditanggungkan kepada Benny dan Heru. Menurut Bob vonis hakim tersebut bertentangan atas asas kepastian hukum.

Dalam uraian dakwaan pertama, hakim menilai Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro mengelola underlying 21 reksa dana kepada 13 manajer investasi sehingga mendapat keuntungan sebesar Rp12,157 triliun yang tidak dapat dihitung pemisahannya sehingga masing-masing dibebankan untuk membayar Rp6,078 triliun.

 Heru Hidayat juga mendapatkan keuntungan tambahan Rp4.650.283.375.000,00 sehingga keuntungan yang Heru dapatkan totalnya adalah Rp10.728.783.375.000,00 dan jumlah itu menjadi uang pengganti yang diwajibkan untuk dibayar Heru. Dalam dakwaan kedua, Benny Tjokro dinilai terbukti melakukan pencucian uang dengan cara memasukkan dana hasil jual beli saham kepada PT Hanson International, Tbk. dan perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Benny Tjokro dan pihak-pihak yang bekerja sama dengannya. (BODY)

Terkait dengan perkara ini, empat terdakwa lain juga sudah divonis penjara seumur hidup, yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008—2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013—2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008—2014 Syahmirwan. (LEG)

E.    Berita 5

Nama Berita : CnnIndonesia.com

Judul Berita : Polisi Segera Panggil Refly Harun Terkait Kasus Gus Nur

Jumlah Halaman : 1

Kapan dan Dimana : Selasa, 27/10/2020 17:33 WIB di Website CNN Indonesia

Isi Berita :

Jakarta, CNN Indonesia -- Bareskrim Polri bakal memeriksa ahli hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kasus dugaan ujaran kebencian Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Refly merupakan pemilik akun Youtube dan orang yang mewawancarai Gus Nur dalam tayangan yang diunggah 18 Oktober lalu.

"Baik yang mengunggah, mengedit, shooting, semua termasuk yang mewawancarai akan kami panggil," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/10).

Saat ini, kata Awi, pihak penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium digital forensik terkait dengan keabsahan video tersebut.

"Kita tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahlinya, ahli ITE," ujarnya.

Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka lantaran berkomentar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap NU. Kasus bermula dari wawancara Gus Nur dalam acara Youtube Refly Harun pada 18 Oktober 2020.

Video berdurasi 29 menit 57 detik itu berjudul 'Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua'.

Pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan adalah bahwa "NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum--yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar".

Akibat pernyataan itu, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2020.

Selang beberapa waktu, pada Sabtu (24/10) dini hari, Gus Nur ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Malang, Jawa Timur. Ia pun langsung jadi tersangka dan ditahan.

Bagian Berita :

Jakarta, CNN Indonesia -- Bareskrim Polri bakal memeriksa ahli hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kasus dugaan ujaran kebencian Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Refly merupakan pemilik akun Youtube dan orang yang mewawancarai Gus Nur dalam tayangan yang diunggah 18 Oktober lalu (LEAD)

Saat ini, kata Awi, pihak penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium digital forensik terkait dengan keabsahan video tersebut. (BRIDGE)

Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka lantaran berkomentar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap NU. Kasus bermula dari wawancara Gus Nur dalam acara Youtube Refly Harun pada 18 Oktober 2020.

Video berdurasi 29 menit 57 detik itu berjudul 'Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua'.

Pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan adalah bahwa "NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum--yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar".

Akibat pernyataan itu, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2020. (BODY)

Selang beberapa waktu, pada Sabtu (24/10) dini hari, Gus Nur ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Malang, Jawa Timur. Ia pun langsung jadi tersangka dan ditahan. (LEG)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ujian Akhir Semester - DPM

Routing Jalur Audio Processing Studio Binaural TV