TUGAS DPM 3
5 JENIS
BERITA
Tugas 3
Nama :
Keenan Ragil Prathama
NPM :
21010420046
Kelas :
B
Mata Kuliah :
Dasar Penulisan Multimedia
A. Berita
1
Nama Media : Kompas.com
Judul Media : Gladbach Vs Real Madrid, Die Fohlen Siap
Kejutkan Pasukan Zinedine Zidane
Jumlah Halaman : 2
Kapan dan Dimana : Kompas.com - 27/10/2020,
Isi Berita :
KOMPAS.com - Borussia Moenchengladbach akan menjamu
Real Madrid pada matchday kedua Grup B Liga Champions 2020-2021. Duel
Moenchengladbach vs Real Madrid bakal dilangsungkan di Stadion Borussia-Park
pada Selasa (27/10/2020) malam waktu setempat atau Rabu (28/10/2020) dini hari
WIB. Laga kali ini akan menjadi pertemuan kelima Moenchengladbach dengan Real
Madrid di pentas Eropa. Sebelumnya, Moenchengladbach dan Real Madrid telah
empat kali bertemu di kompetisi antarklub Benua Biru.
Hasilnya, Gladbach dan Real Madrid sama-sama mengemas
satu kemenangan, sementara dua pertandingan lainnya berakhir imbang. Pertemuan
terakhir kedua tim terjadi pada putaran ketiga Piala UEFA (sekarang Liga
Europa) musim 1985-1986. Kini, setelah lebih dari tiga dekade, Gladbach dan
Real Madrid bakal kembali berhadapan. Marco Rose selaku pelatih
Moenchengladbach pun sangat antusias menyambut laga menjamu Real Madrid. "Jelas
sangat istimewa bisa bermain melawan Real Madrid dan kami sangat menantikan
untuk menghadapi tim kelas dunia seperti mereka," kata Rose dikutip dari
laman resmi klub.
Bagian Berita :
KOMPAS.com -
Borussia Moenchengladbach akan menjamu Real Madrid pada matchday kedua Grup B
Liga Champions 2020-2021. Duel Moenchengladbach vs Real Madrid bakal
dilangsungkan di Stadion Borussia-Park pada Selasa (27/10/2020) malam waktu
setempat atau Rabu (28/10/2020) dini hari WIB (LEAD)
Laga kali ini akan menjadi pertemuan kelima
Moenchengladbach dengan Real Madrid di pentas Eropa. Sebelumnya,
Moenchengladbach dan Real Madrid telah empat kali bertemu di kompetisi
antarklub Benua Biru. (BRIDGE)
Kini, setelah lebih dari tiga dekade, Gladbach dan
Real Madrid bakal kembali berhadapan. Marco Rose selaku pelatih
Moenchengladbach pun sangat antusias menyambut laga menjamu Real Madrid.
"Jelas sangat istimewa bisa bermain melawan Real Madrid dan kami sangat
menantikan untuk menghadapi tim kelas dunia seperti mereka," kata Rose
dikutip dari laman resmi klub. (BODY)
Gladbach saat ini menempati peringkat kedua klasemen
Liga Champions Grup B dengan nilai satu. Pada matchday pertama, klub berjulukan
Die Fohlen itu bermain imbang 2-2 dengan Inter Milan. Adapun Real Madrid
menghuni dasar klasemen Grup B seusai kalah 2-3 dari Shakhtar Donetsk pada
pertandingan pertama. (LEG)
B. BERITA
2
Nama Berita : Kumparan.com
Judul Berita : Masih Ada Kasus Positif, Satgas
COVID-19 Ternate Kembali Gelar Operasi Yustisi
Jumlah Halaman : 1
Kapan dan Dimana : 26 Oktober 2020 di Website Kumparan
Isi Berita :
Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Ternate kembali
menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pada Senin (26/10). Operasi
ini merupakan yang pertama kali dilakukan setelah terhenti pada akhir September
2020 lalu. Operasi yang melibatkan pelbagai unsur, yakni Kepolisian, TNI, Dinas
Perhubungan, Basarnas, Pengadilan Negeri, Badan Pendapatan dan Pengelolaan
Retribusi Daerah, dan Satpol PP itu dilaksanakan di sejumlah kelurahan, yaitu
di Pasar Kotabaru, Kelurahan Toboko, dan Kelurahan Mangga Dua.
Tak hanya menyasar para pengendara yang tak mengenakan
masker, aparat juga merazia pejalan kaki dan pedagang yang melanggar protokol
kesehatan.
Puluhan pelanggar ini akan menjalani sidang di tempat
untuk memutuskan sanksi apa yang akan ia terima. Ada dua sanksi yang bisa
dipilih, yakni sanksi sosial dengan cara menyapu jalan dan sanksi denda sebesar
Rp 50 ribu.
Kepala Bidang Operasional Satgas COVID-19 Kota Ternate
M. Arif Gani mengatakan, pada September lalu uang denda yang telah terkumpul
mencapai Rp 31 juta. Ia bilang, pekan depan pihaknya akan melakukan operasi di
lokasi lain.
Menyangkut dengan kasus COVID-19 di Ternate, sampai 23
Oktober 2020, jumlah akumulasi kasus positif mencapai 827 orang. Dari jumlah
tersebut, sebanyak 778 dinyatakan sembuh, meninggal dunia 21 orang, dan yang
sedang menjalani karantina mandiri ada 28 orang.
"Jadi kita masih ada kasus (positif), sekalipun
tidak signifikan, tapi kita masih kategori daerah terdampak dan berada di zona
oranye," katanya.
"Kita berharap masyarakat bersabar untuk tidak
menciptakan kerumunan dan tetap mematuhi protokol, maka mungkin dalam seminggu
kalau sudah tidak ada kasus, kita sudah bisa bergeser ke zona kuning,"
imbuhnya.
Dengan begitu, kata dia, sesuai Surat Keputusan
Bersama (SKB) empat menteri, pemerintah sudah bisa mengizinkan sekolah-sekolah
untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
Bagian Berita :
Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Ternate kembali
menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pada Senin (26/10). ).
Operasi ini merupakan yang pertama kali dilakukan setelah terhenti pada akhir
September 2020 lalu. Operasi yang melibatkan pelbagai unsur, yakni Kepolisian,
TNI, Dinas Perhubungan, Basarnas, Pengadilan Negeri, Badan Pendapatan dan
Pengelolaan Retribusi Daerah, dan Satpol PP itu dilaksanakan di sejumlah
kelurahan, yaitu di Pasar Kotabaru, Kelurahan Toboko, dan Kelurahan Mangga Dua.
(LEAD)
Tak hanya menyasar para pengendara yang tak mengenakan
masker, aparat juga merazia pejalan kaki dan pedagang yang melanggar protokol
kesehatan. Puluhan pelanggar ini akan menjalani sidang di tempat untuk
memutuskan sanksi apa yang akan ia terima. Ada dua sanksi yang bisa dipilih,
yakni sanksi sosial dengan cara menyapu jalan dan sanksi denda sebesar Rp 50
ribu. (BRIDGE)
Kepala Bidang Operasional Satgas COVID-19 Kota Ternate
M. Arif Gani mengatakan, pada September lalu uang denda yang telah terkumpul
mencapai Rp 31 juta. Ia bilang, pekan depan pihaknya akan melakukan operasi di
lokasi lain. Menyangkut dengan kasus COVID-19 di Ternate, sampai 23 Oktober
2020, jumlah akumulasi kasus positif mencapai 827 orang. Dari jumlah tersebut,
sebanyak 778 dinyatakan sembuh, meninggal dunia 21 orang, dan yang sedang
menjalani karantina mandiri ada 28 orang.
(BODY)
"Kita berharap masyarakat bersabar untuk tidak
menciptakan kerumunan dan tetap mematuhi protokol, maka mungkin dalam seminggu
kalau sudah tidak ada kasus, kita sudah bisa bergeser ke zona kuning,"
imbuhnya.
Dengan begitu, kata dia, sesuai Surat Keputusan
Bersama (SKB) empat menteri, pemerintah sudah bisa mengizinkan sekolah-sekolah
untuk melakukan pembelajaran tatap muka. (LEG)
C. Berita
3
Nama Berita : Kumparan.com
Judul Berita : Indonesia Kecam Pernyataan Presiden
Prancis yang Hina Agama Islam
Jumlah Halaman : 1
Kapan dan Dimana : 27 Oktober 2020 di Website Kumparan
Isi Berita :
Indonesia mengecam Presiden Prancis Emmanuel Macron
yang mengkaitkan peristiwa terorisme dengan Islam. Pada Selasa (27/10) Kemlu
memanggil Dubes Prancis untuk Indonesia untuk menyampaikan kecaman tersebut.
"Dalam pertemuan tersebut, disampaikan kecaman
terhadap pernyataan Presiden Prancis yang menghina agama Islam," ucap
jubir Kemlu Teuku Faizasyah saat dihubungi kumparan.
Faizasyah mengatakan, lazimnya setelah kecaman
disampaikan perwakilan negara akan mencatat dan menyampaikan ke pusat. Presiden
Emmanuel Macron mendapat kecaman luas setelah menyebut bahwa ditampilkannya
kartun Nabi Muhammad oleh seorang guru adalah bentuk nilai kebebasan
berekspresi. Guru bernama Samuel Paty diketahui dipenggal oleh pria Chechnya
setelah menunjukkan gambar Nabi ke muridnya.
Masih ada statemen Macron lainnya yang memicu
kemarahan seperti mengkaitkan Islam dengan terorisme, Muslim dengan
separatisme, dan Islam adalah agama yang mengalami krisis di dunia. Macron juga
membiarkan penampilan kartun Nabi di gedung-gedung.
Selain Indonesia, kecaman juga datang dari
negara-negara mayoritas Islam lainya seperti Turki, Arab Saudi, dan Iran.
Bahkan di Turki, Presiden Recep Tayyip Erdogan sudah menyatakan akan memboikot
produk Prancis. Boikot produk Prancis juga berlangsung di Kuwait, Maroko, dan
Qatar. Selain kecaman, demo besar menentang Macron juga berlangsung di
Bangladesh. Demo di ibu kota Dhaka diikuti lebih 40 ribu orang.
Sedangkan dalam cuitan terbaru di Twitternya, Presiden
Macron mengatakan tidak akan menyerah. "Kami akan selalu berpihak pada
martabat manusia dan nilai-nilai universal," ujarnya.
Bagian Berita :
Indonesia mengecam Presiden Prancis Emmanuel Macron
yang mengkaitkan peristiwa terorisme dengan Islam. Pada Selasa (27/10) Kemlu
memanggil Dubes Prancis untuk Indonesia untuk menyampaikan kecaman tersebut. (LEAD)
Faizasyah mengatakan, lazimnya setelah kecaman
disampaikan perwakilan negara akan mencatat dan menyampaikan ke pusat (BRIDGE)
Presiden Emmanuel Macron mendapat kecaman luas setelah
menyebut bahwa ditampilkannya kartun Nabi Muhammad oleh seorang guru adalah
bentuk nilai kebebasan berekspresi. Guru bernama Samuel Paty diketahui
dipenggal oleh pria Chechnya setelah menunjukkan gambar Nabi ke muridnya.
Masih ada statemen Macron lainnya yang memicu
kemarahan seperti mengkaitkan Islam dengan terorisme, Muslim dengan
separatisme, dan Islam adalah agama yang mengalami krisis di dunia. Macron juga
membiarkan penampilan kartun Nabi di gedung-gedung. (BODY)
Selain Indonesia, kecaman juga datang dari
negara-negara mayoritas Islam lainya seperti Turki, Arab Saudi, dan Iran.
Bahkan di Turki, Presiden Recep Tayyip Erdogan sudah menyatakan akan memboikot
produk Prancis. Boikot produk Prancis juga berlangsung di Kuwait, Maroko, dan
Qatar. Selain kecaman, demo besar menentang Macron juga berlangsung di
Bangladesh. Demo di ibu kota Dhaka diikuti lebih 40 ribu orang.
Sedangkan dalam cuitan terbaru di Twitternya, Presiden
Macron mengatakan tidak akan menyerah. "Kami akan selalu berpihak pada
martabat manusia dan nilai-nilai universal," ujarnya. (LEG)
D. Berita
4
Nama Berita : Tirto.Id
Judul Berita : Benny Tjokro Ajukan Banding atas Vonis
Seumur Hidup
Jumlah Halaman : 1
Kapan dan Dimana : 27 Oktober 2020 di Website Tirto.id
Isi Berita :
Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny
Tjokrosaputro mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis dirinya dengan hukuman seumur
hidup. "Kami tetap akan mengajukan banding," kata pengacara Benny
Tjokro, Bob Hasan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/10/2020) dilansir
dari Antara. Dalam sidang pada hari Senin (26/10), majelis hakim menyatakan
Benny Tjokro dan pemilik Maxima Grup Heru Hidayat bersalah melakukan korupsi
pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya
(Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak
pidana pencucian uang. Sebagai hukuman tambahan, Benny Tjokro diwajibkan
membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun dan Heru Hidayat diwajibkan
membayar Rp10,728 triliun. "Vonis dari hakim pemutus adalah vonis yang telanjur,
telanjur karena jaksa sudah menyita aset Benny Tjokro, telanjur karena tuntutan
jaksa. Akibat ketelanjuran tersebut, demi membayar nasabah Jiwasraya akhirnya
menomerduakan hukum sekalipun bertentangan dengan hak asasi manusia," kata
Bob. Bob tetap meyakini bahwa Benny Tjokro sudah melunasi seluruh kewajibannya,
yaitu dari repurchase agreement (repo) saham maupun Medium Term Notes (MTN)
yang pernah perusahaannya terbitkan. "Bagaimana seorang Benny Tjokro harus
mempertanggungjawabkan transaksi repo ke Heru Hidayat pada tahun 2015 dan Heru
menjual saham repo itu ke Jiwasraya dan ditebus balik oleh Benny Tjokro melalui
nominee-nomineenya pada tahun 2016 merupakan cara-cara yang bertentangan dengan
undang-undang? Itu bukan perbuatan Benny Tjokro, melainkan manajer investasi
yang sudah mengelola saham PT Asuransi Jiwasraya sejak 2008," kata Bob.
Bob juga menilai tidak adil bila kerugian negara karena kesalahan pengelolaan
underlying 21 reksa dana kepada 13 manajer investasi yang mencapai Rp12,157 triliun
hanya ditanggungkan kepada Benny dan Heru. Menurut Bob vonis hakim tersebut
bertentangan atas asas kepastian hukum. Dalam uraian dakwaan pertama, hakim
menilai Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro mengelola underlying 21 reksa dana
kepada 13 manajer investasi sehingga mendapat keuntungan sebesar Rp12,157
triliun yang tidak dapat dihitung pemisahannya sehingga masing-masing
dibebankan untuk membayar Rp6,078 triliun. Heru Hidayat juga mendapatkan
keuntungan tambahan Rp4.650.283.375.000,00 sehingga keuntungan yang Heru
dapatkan totalnya adalah Rp10.728.783.375.000,00 dan jumlah itu menjadi uang
pengganti yang diwajibkan untuk dibayar Heru. Dalam dakwaan kedua, Benny Tjokro
dinilai terbukti melakukan pencucian uang dengan cara memasukkan dana hasil
jual beli saham kepada PT Hanson International, Tbk. dan perusahaan-perusahaan
yang dikendalikan oleh Benny Tjokro dan pihak-pihak yang bekerja sama
dengannya. Selanjutnya, dipergunakan terdakwa, antara lain untuk membayar
utang, membeli tanah, membeli properti, dan menukar dalam bentuk mata uang
asing. Terkait dengan perkara ini, empat terdakwa lain juga sudah divonis
penjara seumur hidup, yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
2008—2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013—2018
Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008—2014
Syahmirwan.
Bagian Berita :
Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny
Tjokrosaputro mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis dirinya dengan hukuman seumur
hidup. (LEAD)
Dalam sidang pada hari Senin (26/10), majelis hakim
menyatakan Benny Tjokro dan pemilik Maxima Grup Heru Hidayat bersalah melakukan
korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi
Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun
serta tindak pidana pencucian uang. (BRIDGE)
Bob tetap meyakini bahwa Benny Tjokro sudah melunasi
seluruh kewajibannya, yaitu dari repurchase agreement (repo) saham maupun
Medium Term Notes (MTN) yang pernah perusahaannya terbitkan.
"Bagaimana seorang Benny Tjokro harus
mempertanggungjawabkan transaksi repo ke Heru Hidayat pada tahun 2015 dan Heru
menjual saham repo itu ke Jiwasraya dan ditebus balik oleh Benny Tjokro melalui
nominee-nomineenya pada tahun 2016 merupakan cara-cara yang bertentangan dengan
undang-undang? Itu bukan perbuatan Benny Tjokro, melainkan manajer investasi
yang sudah mengelola saham PT Asuransi Jiwasraya sejak 2008," kata Bob.
Bob juga
menilai tidak adil bila kerugian negara karena kesalahan pengelolaan underlying
21 reksa dana kepada 13 manajer investasi yang mencapai Rp12,157 triliun hanya
ditanggungkan kepada Benny dan Heru. Menurut Bob vonis hakim tersebut
bertentangan atas asas kepastian hukum.
Dalam uraian dakwaan pertama, hakim menilai Heru
Hidayat dan Benny Tjokrosaputro mengelola underlying 21 reksa dana kepada 13
manajer investasi sehingga mendapat keuntungan sebesar Rp12,157 triliun yang
tidak dapat dihitung pemisahannya sehingga masing-masing dibebankan untuk
membayar Rp6,078 triliun.
Heru Hidayat
juga mendapatkan keuntungan tambahan Rp4.650.283.375.000,00 sehingga keuntungan
yang Heru dapatkan totalnya adalah Rp10.728.783.375.000,00 dan jumlah itu
menjadi uang pengganti yang diwajibkan untuk dibayar Heru. Dalam dakwaan kedua,
Benny Tjokro dinilai terbukti melakukan pencucian uang dengan cara memasukkan
dana hasil jual beli saham kepada PT Hanson International, Tbk. dan
perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Benny Tjokro dan pihak-pihak yang
bekerja sama dengannya. (BODY)
Terkait dengan perkara ini, empat terdakwa lain juga
sudah divonis penjara seumur hidup, yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya
(Persero) 2008—2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari
2013—2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya
2008—2014 Syahmirwan. (LEG)
E. Berita
5
Nama Berita : CnnIndonesia.com
Judul Berita : Polisi
Segera Panggil Refly Harun Terkait Kasus Gus Nur
Jumlah Halaman : 1
Kapan dan Dimana : Selasa, 27/10/2020 17:33 WIB di
Website CNN Indonesia
Isi Berita :
Jakarta, CNN Indonesia -- Bareskrim Polri bakal
memeriksa ahli hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kasus dugaan ujaran
kebencian Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Refly
merupakan pemilik akun Youtube dan orang yang mewawancarai Gus Nur dalam
tayangan yang diunggah 18 Oktober lalu.
"Baik yang mengunggah, mengedit, shooting, semua
termasuk yang mewawancarai akan kami panggil," kata Kepala Biro Penerangan
Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri,
Jakarta, Selasa (27/10).
Saat ini, kata Awi, pihak penyidik masih menunggu
hasil pemeriksaan laboratorium digital forensik terkait dengan keabsahan video
tersebut.
"Kita tunggu, nanti kalau sudah selesai akan
diperiksa ahlinya, ahli ITE," ujarnya.
Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka lantaran
berkomentar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap NU. Kasus bermula
dari wawancara Gus Nur dalam acara Youtube Refly Harun pada 18 Oktober 2020.
Video berdurasi 29 menit 57 detik itu berjudul
'Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua'.
Pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan adalah bahwa
"NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum--yang sopirnya dalam kondisi
mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar".
Akibat pernyataan itu, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim ke
Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2020.
Selang beberapa waktu, pada Sabtu (24/10) dini hari,
Gus Nur ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Malang, Jawa Timur. Ia pun
langsung jadi tersangka dan ditahan.
Bagian Berita :
Jakarta, CNN Indonesia -- Bareskrim Polri bakal
memeriksa ahli hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kasus dugaan ujaran
kebencian Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Refly
merupakan pemilik akun Youtube dan orang yang mewawancarai Gus Nur dalam
tayangan yang diunggah 18 Oktober lalu (LEAD)
Saat ini, kata Awi, pihak penyidik masih menunggu
hasil pemeriksaan laboratorium digital forensik terkait dengan keabsahan video
tersebut. (BRIDGE)
Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka lantaran
berkomentar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap NU. Kasus bermula
dari wawancara Gus Nur dalam acara Youtube Refly Harun pada 18 Oktober 2020.
Video berdurasi 29 menit 57 detik itu berjudul
'Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua'.
Pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan adalah bahwa
"NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum--yang sopirnya dalam
kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang
ajar".
Akibat pernyataan itu, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim
Polri pada 21 Oktober 2020. (BODY)
Selang beberapa waktu, pada Sabtu (24/10) dini hari,
Gus Nur ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Malang, Jawa Timur. Ia pun
langsung jadi tersangka dan ditahan. (LEG)
Komentar
Posting Komentar